Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 4,3% merupakan langkah bijak pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 4,3% merupakan langkah bijak pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional Tiranitotalitas, Jakarta – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 4,3% merupakan langkah bijak pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional sambil mendukung daya saing industri Indonesia. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi makroekonomi stabil, di mana pertumbuhan ekonomi tetap terjaga …