
YOGYAKARTA, 27 April 2026 — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Hingga Minggu (26/4/2026), polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, serta para pengasuh yang terlibat langsung dalam aktivitas di lokasi. Penetapan dilakukan setelah penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) yang menemukan indikasi perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menyatakan jumlah tersangka saat ini masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan. “Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka,” ujarnya. Ia menambahkan, para tersangka mencakup unsur pimpinan hingga pelaksana pengasuhan di daycare tersebut. “Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi pada saat itu. Termasuk yang lainnya yang memang berkaitan langsung dengan daycare tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Riski Adrian, mengungkapkan kondisi yang ditemukan petugas saat penggerebekan. “Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” katanya dalam siaran televisi, Sabtu (25/4/2026). Ia menyebut sejumlah anak ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat. “Ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang hanya bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Riski menambahkan, sebanyak 30 orang yang diamankan dari lokasi langsung menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat malam. Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan. Data ini masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, korban, dan alat bukti lainnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak, khususnya yang beroperasi tanpa pengawasan ketat. Dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas pengasuhan menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak layak.
Dampak dari kasus ini diperkirakan meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan layanan penitipan anak. Orang tua didorong untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pengasuhan, sementara pemerintah daerah menghadapi tekanan untuk memperketat pengawasan serta sistem perizinan daycare.
Kepolisian menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penambahan tersangka dan pendalaman motif. Aparat juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi serta memperkuat pembuktian melalui hasil visum dan keterangan ahli guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.