
KALIMANTAN TENGAH — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi dan bahan bakar minyak (BBM) guna mencegah praktik penimbunan yang berpotensi memicu kelangkaan di masyarakat. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran pada Jumat (17/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi di lapangan, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah daerah menilai pengawasan ketat diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan energi di tengah tekanan ekonomi global.
“Elpiji subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Tapi masih ada praktik penimbunan dan penyalahgunaan, ini jadi perhatian utama kami,” ujar Agustiar.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha. “Kalau ditemukan penimbunan, akan kami beri sanksi tegas. Bahkan kami rekomendasikan pencabutan izin bagi yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Selain elpiji, distribusi BBM juga menjadi fokus pengawasan karena dinilai memiliki kerentanan serupa terhadap praktik penimbunan. Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat dan media untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran.
Kebijakan pengawasan energi subsidi ini sejalan dengan upaya nasional dalam memastikan program subsidi tepat sasaran. Selama ini, distribusi elpiji dan BBM bersubsidi kerap menghadapi tantangan, seperti disparitas harga, rantai distribusi panjang, hingga praktik spekulasi oleh oknum tertentu.
Dari sisi dampak, pengetatan pengawasan diharapkan mampu menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak, menekan potensi kenaikan harga di tingkat konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi subsidi.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkelanjutan serta memastikan penindakan terhadap pelanggaran berjalan konsisten dan transparan.
