
JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memastikan status lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi merupakan aset negara. Kepastian ini ditegaskan usai rapat bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Kementerian ATR/BPN, Badan Pengelola BUMN, dan Satgas Anti Mafia Tanah di Wisma Danantara, Jumat (17/4/2026).
Rapat tersebut digelar menyusul polemik klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain, termasuk Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules. Pemerintah menilai perlu ada penegasan hukum untuk memastikan kelanjutan proyek strategis penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jadi begini waktu saya datang ke sana kami sudah konsultasi, kami yakin itu tanah negara. Tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara,” ujar Maruarar dalam konferensi pers.
Dalam rapat itu, pemerintah menetapkan tiga titik lahan sebagai aset negara, yakni Pasar Tasik seluas 1,3 hektare serta dua bidang lahan berhimpitan yang dikenal sebagai tanah bongkaran dengan total luas sekitar tiga hektare. Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan menyebut status tersebut didukung dokumen resmi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar tiga hektare,” kata Dody.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menambahkan bahwa status lahan tersebut memiliki dasar hukum kuat. Ia menjelaskan lahan tersebut awalnya berstatus hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan sejak 1988, sebelum kemudian dialihkan menjadi HPL atas nama PT KAI pada 2008.
“Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI,” ujarnya.
Polemik lahan Tanah Abang mencuat setelah adanya klaim pihak tertentu yang mempertanyakan kepemilikan negara atas aset tersebut. Pemerintah menegaskan, sesuai prinsip pengelolaan aset publik, lahan milik negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Pembangunan rusun subsidi di kawasan strategis seperti Tanah Abang merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan di perkotaan. Selama ini, keterbatasan lahan dan tingginya harga properti menjadi kendala utama penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta.
Dari sisi dampak, pemanfaatan lahan negara untuk rusun subsidi dinilai dapat meningkatkan akses hunian terjangkau, menata kawasan padat perkotaan, serta mengurangi ketimpangan kepemilikan tempat tinggal. Selain itu, proyek ini juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi di sekitar kawasan.
Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti hasil rapat melalui pembahasan teknis bersama BUMN dan instansi terkait, termasuk percepatan eksekusi pembangunan, penyelesaian aspek hukum lahan, serta koordinasi lintas kementerian agar proyek rusun subsidi di Tanah Abang dapat segera direalisasikan.
