
Mewaspadai Provokasi Ajakan Aksi Unras Terkait Kritik KUHP Nasional 2026 dan Wacana Pilkada Tidak Langsung
Tiranitotalitas, Jakarta – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kami menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai provokasi dan ajakan aksi unjuk rasa terkait kritik terhadap KUHP Nasional 2026 serta wacana Pilkada tidak langsung melalui DPRD.
Pemerintah dan lembaga terkait pada prinsipnya membuka ruang dialog dan penyampaian aspirasi secara konstitusional. Kritik, masukan, dan perbedaan pendapat adalah bagian penting dari demokrasi. Namun demikian, penyampaian aspirasi tersebut harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan maraknya informasi dan ajakan aksi di media sosial maupun grup percakapan, masyarakat diharapkan:
- Tidak mudah percaya dan tidak langsung mengikuti ajakan unjuk rasa yang sumbernya tidak jelas, anonim, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, termasuk narasi yang bersifat provokatif, menghasut, atau menebar kebencian.
- Mengutamakan jalur-jalur konstitusional dalam menyampaikan aspirasi, seperti:
a. Dialog dengan perwakilan rakyat (DPR/DPRD) dan pemerintah.
b. Kegiatan diskusi publik, forum resmi, dan kajian akademik.
c. Mekanisme hukum yang tersedia, seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. - Tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman lingkungan, serta menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum, seperti perusakan fasilitas umum, kekerasan, maupun ujaran kebencian berbasis SARA.
- Memperoleh informasi terkait KUHP Nasional 2026 dan wacana Pilkada tidak langsung melalui sumber-sumber yang kredibel, antara lain:
a. Lembaga pemerintah terkait.
b. Lembaga resmi penegak hukum.
c. Perguruan tinggi, pakar, dan organisasi profesi yang kompeten di bidang hukum dan politik.
Perlu ditegaskan bahwa setiap bentuk penyampaian pendapat di muka umum wajib mematuhi prosedur perizinan, ketentuan waktu dan tempat, serta arahan aparat keamanan demi melindungi keselamatan seluruh peserta maupun masyarakat luas.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi warga yang kritis sekaligus bijak, tidak mudah terprovokasi, dan senantiasa mengutamakan persatuan serta kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok maupun pribadi.