Pemakzulan Presiden Jokowi Menjelang Pemilu Merupakan Gerakan Inkonstitusional
TIRANITOTALITAS JAKARTA – Pemerintah Indonesia memiliki konstitusi yang ditetapkan bersama terkait prosedur dalam pemakzulan presiden. Dalam Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu. Namun, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 yang membutuhkan tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak. Pemakzulan juga harus disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir dan minimal harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Dalam konteks yang lebih aktual, beberapa tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 telah melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Namun menurut Mahfud, laporan tersebut seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki kewenangan dalam menilai jalannya pemilu.
Perlu diketahui bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Pemakzulan presiden harus lebih dimulai dari DPR, seperti adanya hak angket atau hak menyatakan pendapat. Kemudian dari usulan pemakzulan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dikembalikan ke DPR. Apabila proses tersebut berlanjut maka dibawa ke MPR.
Pemakzulan Presiden bukanlah tindakan yang bisa dilakukan dengan seenaknya. Prosesnya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi. Pemakzulan harus dilakukan dengan dasar yang kuat dan bukti yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden. Ini penting agar pemakzulan tidak menjadi alat untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dan menggantikannya dengan kekuasaan yang tidak demokratis.
Upaya pemakzulan yang dilakukan tanpa disertai bukti-bukti yang kuat dan tidak memenuhi unsur-unsur dalam proses pemakzulan dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional atau makar. Oleh karena itu, pemakzulan presiden haruslah dilakukan dengan penuh pertimbangan dan melalui prosedur yang telah ditetapkan serta tidak didasari ambisi atau kepentingan politik tertentu.
Dalam konteks pemakzulan Presiden, penting untuk menghindari politisasi dan penggunaan pemakzulan sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu, Pemakzulan harus dilakukan dengan itikad baik dan semata-mata untuk menjaga kestabilan dan keadilan dalam sistem pemerintahan. Perlu diingat bahwa stabilitas negara dan keutuhan bangsa menjadi tanggung jawab semua pihak dan jangan sampai ada kelompok-kelompok yang berupaya memanfaatkan situasi untuk memunculkan isu-isu negatif dan gejolak sosial politik, terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.