
MENINGKATKAN KESADARAN PUBLIK TENTANG PENTINGNYA PERLINDUNGAN JURNALIS DI INDONESIA.
Tiranitotalitas, Jakarta – Ancaman teror terhadap Radarbuana Group, sebuah entitas yang terkait dengan media digital, mencakup serangan terhadap infrastruktur digital dan ancaman terhadap privasi, seperti yang dilaporkan dalam isu hoaks yang diangkat oleh akun @sobatdigital pada Desember 2025, yang mengindikasikan adanya serangan siber atau upaya mengganggu ruang pribadi mereka melalui jalur digital.
Serangkaian tindakan intimidasi yang sistematis dan masif yang menimpa Amigo Budi H, Pimpinan Redaksi jaringan media Radarbuana Group diduga berawal dari pemberitaan hasil investigasi yang kritis, serangan ini tidak hanya menghantam infrastruktur digital radarbuana group, tetapi juga merembet ke ruang pribadi dan nama baik profesinya.
Serangan Digital terssbut melibatkan upaya untuk merusak atau mengganggu sistem dan platform digital yang dikelola oleh Radarbuana Group.
Ancaman Privasi terssbut berupa gangguan terhadap ruang pribadi atau data sensitif, menunjukkan target yang lebih personal. Laporan tersebut menyebutkan bahwa serangan ini muncul di tengah isu-isu hoaks yang beredar, mengindikasikan bahwa ancaman bisa terkait dengan disinformasi atau upaya untuk membungkam media digital.
Literasi tentang kasus ini penting untuk memahami pola intimidasi yang lebih luas. Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers, sepanjang 2025 saja, tercatat puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari peretasan situs berita hingga ancaman fisik dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Intimidasi digital, seperti DDoS attack atau hacking akun, sering kali menjadi senjata pertama karena murah, anonim, dan sulit dilacak. Dalam kasus Amigo Budi H, serangan ini tampak terkoordinasi dimana situs Radarbuana diretas, data pribadi dibocorkan, dan tuduhan palsu disebar untuk mendiskreditkan kredibilitasnya sebagai jurnalis investigatif.
Mengapa hal ini mengkhawatirkan? Jurnalis seperti Amigo Budi H memainkan peran vital sebagai pengawas kekuasaan. Investigasi kritis mereka mengungkap fakta yang sering kali tak nyaman bagi pihak berwenang atau korporasi. Ketika ruang ekspresi mereka dibatasi, masyarakat kehilangan akses informasi akurat—akibatnya, demokrasi tergerus. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE seharusnya melindungi, bukan justru menjadi alat represi. Namun, penegakan hukum masih lemah; pelaku intimidasi jarang diadili, menciptakan efek dingin (chilling effect) di mana jurnalis enggan meliput isu sensitif.
Ancaman terhadap Radarbuana Group bersifat siber dan pribadi, menargetkan infrastruktur digital mereka serta privasi individu yang terlibat, sering kali terkait dengan isu-isu sensitif atau hoaks. Sebagai warga negara, kita punya tanggung jawab untuk berliterasi dan bertindak. Dukung pers independen melalui pembacaan, berbagi berita kredibel, dan tuntut penegakan hukum. Organisasi seperti Dewan Pers dan Komnas HAM harus segera menyelidiki kasus ini. Hanya dengan solidaritas kolektif, dunia pers bisa bangkit dari duka, memastikan suara kritis tetap bergema di tengah badai intimidasi.