Pemilihan kepala daerah adalah bagian penting dari demokrasi Indonesia. Tujuannya bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi memastikan kepala daerah yang terpilih mampu bekerja untuk kepentingan rakyat secara adil, bersih, dan efektif. Karena itu, wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD perlu dipahami secara tenang dan utuh.
Sejak diterapkan pascareformasi, Pilkada langsung memberi ruang partisipasi luas kepada masyarakat. Namun dalam perjalanannya, sistem ini juga menimbulkan berbagai persoalan. Biaya penyelenggaraan Pilkada sangat besar dan membebani anggaran negara serta daerah. Di sisi lain, biaya politik yang tinggi mendorong sebagian calon mencari dukungan finansial dari pihak tertentu, yang berisiko melahirkan praktik politik uang, konflik kepentingan, dan korupsi setelah terpilih.
Selain itu, Pilkada langsung kerap memicu polarisasi dan konflik di masyarakat. Perbedaan pilihan politik yang tajam sering berujung pada ketegangan sosial, bahkan kekerasan, yang dampaknya bisa berlangsung lama di tingkat lokal. Kondisi inilah yang melatarbelakangi munculnya kembali gagasan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Pendukung mekanisme Pilkada melalui DPRD menilai sistem ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, lebih efisien dari sisi anggaran karena tidak memerlukan proses pemungutan suara massal. Kedua, dapat menekan biaya politik kandidat sehingga mengurangi ketergantungan pada modal besar. Ketiga, tetap berada dalam kerangka demokrasi perwakilan, karena anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat dan bertindak atas mandat publik. Keempat, potensi konflik horizontal di masyarakat dinilai lebih kecil.
Meski demikian, sebagian masyarakat mengkhawatirkan bahwa pemilihan melalui DPRD akan mengurangi kedaulatan rakyat dan membuka kembali ruang transaksi politik tertutup. Kekhawatiran ini wajar, mengingat pengalaman masa lalu. Namun perlu dipahami bahwa demokrasi tidak hanya ditentukan oleh apakah pemilihan dilakukan secara langsung atau tidak, melainkan oleh sejauh mana proses tersebut transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh publik.
Kunci utama dari wacana perubahan ini bukan semata pada sistem pemilihannya, tetapi pada penguatan aturan, keterbukaan proses di DPRD, pengawasan publik, serta sanksi tegas terhadap praktik korupsi dan politik uang. Tanpa itu, baik Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama berpotensi menimbulkan masalah.
Pada akhirnya, diskusi tentang perubahan Pilkada seharusnya menjadi ruang edukasi dan refleksi bersama. Masyarakat perlu memahami kelebihan dan kekurangan setiap mekanisme, serta memastikan bahwa tujuan utamanya tetap sama: menghadirkan pemimpin daerah yang bertanggung jawab, bekerja untuk rakyat, dan memperkuat demokrasi, bukan melemahkannya.
