Jakarta, 1 April 2026 — Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkap telah berupaya memeriksa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat. Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan korban belum memungkinkan, sehingga TNI kini mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa upaya permintaan keterangan terhadap korban telah dilakukan sejak pertengahan Maret. “Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, TNI mengirimkan surat resmi kepada LPSK mengingat korban saat ini berada dalam perlindungan lembaga tersebut. “Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” kata Aulia.
Dalam perkembangan kasus, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam insiden penyiraman air keras tersebut. Keempatnya kini ditahan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan maksimum sejak 18 Maret 2026.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur,” ujar Aulia. Ia menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia. KontraS sebagai organisasi masyarakat sipil dikenal aktif mengadvokasi isu pelanggaran HAM dan reformasi sektor keamanan, sehingga peristiwa ini mendapat perhatian luas dari publik dan berbagai lembaga.
Dari sisi penegakan hukum, proses penyidikan oleh TNI menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas, mengingat pelaku berasal dari institusi militer. Keterlibatan LPSK dalam perlindungan korban juga menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan serta pemulihan korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini juga berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat. Oleh karena itu, proses yang terbuka dan independen dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.
Ke depan, TNI menyatakan akan terus melanjutkan proses penyidikan, termasuk menunggu izin pemeriksaan terhadap korban dari pihak LPSK dan tim medis. Selain itu, koordinasi dengan lembaga terkait akan diperkuat guna memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
