Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, Respons Cepat TNI Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Jakarta, 31 Maret 2026 — Respons cepat TNI dalam menangani kasus penyiraman Andrie Yunus yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, yang akhirnya dilimpahkan kepada TNI oleh Polda Metro Jaya, menunjukkan mekanisme penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan institusi. Pelimpahan ini disampaikan dalam rapat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, setelah hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan prajurit aktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan fakta penyelidikan yang telah dikumpulkan secara profesional.

“Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman dalam rapat bersama DPR.

Ia menegaskan bahwa hingga tahap pelimpahan, penyidik tidak menemukan keterlibatan warga sipil dalam kasus tersebut. Hal ini menjadi dasar bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan peradilan militer.

“Sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari (warga) sipil,” kata Iman.

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia. Sejak awal, TNI langsung melaksanakan penyelidikan internal atas dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam peristiwa tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin dan hukum di lingkungan militer.

Secara hukum, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa anggota TNI aktif tunduk pada sistem peradilan militer. Mekanisme ini menjadi bagian dari sistem disiplin dan penegakan hukum internal yang berlaku di lingkungan TNI.

Dari sisi dampak, pelimpahan kasus ini menegaskan bahwa setiap institusi menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan oleh Polisi Militer diharapkan mampu memastikan proses hukum berjalan terstruktur, disiplin, serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit aktif.

Ke depan, TNI melalui Polisi Militer akan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan di peradilan militer. DPR RI melalui Komisi III juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan guna memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *