
Proses Penanganan Hukum Kasus Andrie Yunus ditangani oleh Peradilan Militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Tiranitotalitas, Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi sorotan nasional karena melibatkan anggota aktif TNI sebagai terduga pelaku. Proses hukum berjalan di tengah perdebatan yurisdiksi antara peradilan umum dan militer, dengan penekanan pada prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Tulisan ini menyajikan uraian netral dan komprehensif mengenai latar belakang, proses hukum, perdebatan yurisdiksi, serta respons berbagai pihak terkait kasus ini.
Andrie Yunus adalah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), lembaga advokasi HAM di Indonesia. Pada 12 Maret 2026, Andrie menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, setelah menghadiri acara di YLBHI. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius pada wajah dan tubuhnya. Terduga pelaku adalah empat anggota aktif TNI (Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES), yang telah diamankan untuk pemeriksaan internal.
Proses Penanganan Hukum di Peradilan Umum, Polda Metro Jaya memimpin penyidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menganalisis rekaman CCTV. Dua pelaku sipil diidentifikasi, sementara empat anggota TNI ditahan oleh Puspom TNI. Proses hukum melibatkan koordinasi antara Polri dan TNI, dengan sorotan publik terhadap transparansi dan efektivitas penanganan.
Dasar Hukum dan Pasal yang Digunakan. KUHP Baru: Pasal 467 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 1 (penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan), Pasal 459 (pembunuhan berencana), Pasal 17 (percobaan tindak pidana), dan Pasal 20 huruf c dan d (penyertaan dalam tindak pidana).
Pasal 170 KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025): Jika tindak pidana dilakukan bersama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan militer, perkara diperiksa di peradilan umum.
Pasal 65 UU TNI: Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, terutama jika melibatkan unsur sipil.
Hingga akhir Maret 2026, kasus masih dalam tahap penyidikan. Empat anggota TNI telah ditahan, dan proses hukum diawasi ketat oleh DPR serta publik.
Penanganan oleh Peradilan Militer. Pada awalnya, TNI melalui Pusat Polisi Militer menahan empat anggota TNI dan menyatakan kasus akan ditangani melalui mekanisme peradilan militer. Namun, muncul perdebatan yurisdiksi karena adanya pelaku dari unsur sipil dan militer. Pasal 170-172 KUHAP baru mengatur bahwa kasus dengan pelaku gabungan harus diperiksa di peradilan umum. Komnas HAM dan Kementerian HAM menyoroti pentingnya kejelasan forum peradilan untuk menghindari dualisme dan komplikasi hukum.
Prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) menjadi isu sentral. Banyak pihak, termasuk Komnas HAM, Koalisi Masyarakat Sipil, dan pakar hukum, menilai bahwa penanganan kasus oleh peradilan militer berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan hukum dan impunitas. Mereka menegaskan bahwa sesuai Pasal 65 UU TNI dan KUHAP baru, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Penanganan di peradilan umum dinilai lebih menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak korban.
pada prinsipnya harus melalui pengadilan militer.
Anggota TNI aktif tunduk pada peradilan militer, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jadi, jika pelaku adalah prajurit aktif, maka:
– proses pidananya dilakukan di pengadilan militer, bukan pengadilan umum
-Apakah pengadilan militer dapat menyelesaikan proses hukum?
Pengadilan militer memiliki kewenangan untuk:
-Mengadili tindak pidana umum (seperti penganiayaan/penyiraman air keras)
-Menjatuhkan hukuman pidana (penjara, pemecatan, dll.)
Namun ada hal penting yang perlu diperhatikan :
-Transparansi: pengadilan militer dinilai kurang terbuka dibanding peradilan umum.
-Akuntabilitas: ada kekhawatiran konflik kepentingan karena mengadili sesama institusi.
-Reformasi hukum: sebagian pihak mendorong agar kasus pidana umum oleh militer diadili di peradilan umum.
Jika pelaku adalah anggota TNI aktif maka sesuai dengan undang-undang, pengadilan militer yang berwenang menyelesaikan proses hukumnya secara sah.
Namun, dari sisi keadilan publik, masih ada perdebatan apakah itu mekanisme yang paling ideal. Kasus ini menyoroti potensi anomali hukum akibat dualisme yurisdiksi antara peradilan umum dan militer. Jika kasus tetap ditangani di peradilan militer, dikhawatirkan terjadi ketidaksetaraan hukum dan impunitas. Sebaliknya, penanganan di peradilan umum sesuai KUHAP baru dan UU TNI dinilai lebih menjamin keadilan substantif, transparansi, serta akuntabilitas publik. Mekanisme koneksitas menjadi kunci dalam menentukan yurisdiksi yang tepat, agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum.
Penanganan hukum kasus Andrie Yunus berjalan di tengah perdebatan yurisdiksi antara peradilan umum dan militer. Prinsip equality before the law menjadi landasan utama bagi banyak pihak yang mendorong agar kasus diadili di peradilan umum, sesuai ketentuan KUHAP baru dan UU TNI. Proses hukum masih berlangsung, dengan pengawasan ketat dari DPR, organisasi HAM, dan masyarakat sipil untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak korban. Perdebatan ini mencerminkan pentingnya reformasi sistem peradilan guna menjamin keadilan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Mari semua elemen masyarakat untuk mendukung prose hokum yang berjalan dan ikut mengawasi proses tersebut, sehingga diharapkan proses hokum tersebut dapat diselesaikan dengan adil baik melalui peradilan milter ataupun jika di peradilan umum.