Menangkal Narasi Negatif: Membela NKRI dari Tuduhan Tidak Berdasar secara Syariah dan Sejarah

Menangkal Narasi Negatif: Membela NKRI dari Tuduhan Tidak Berdasar secara Syariah dan Sejarah

Tiranitotalitas, Subulussalam – Narasi yang menyebut NKRI haram secara syariah, simbol negara bertentangan dengan tauhid, penghasilan dari Indonesia haram, Aceh tidak sah menjadi bagian NKRI, dan dukungan terhadap NKRI sama dengan mendukung sistem zalim, adalah tidak berdasar baik secara hukum Islam, sejarah, maupun konstitusi. Mayoritas ulama, organisasi Islam terbesar di Indonesia, dan dokumen sejarah resmi menegaskan keabsahan NKRI, kesesuaian simbol negara dengan prinsip tauhid, kehalalan penghasilan di Indonesia, serta keabsahan integrasi Aceh dalam NKRI.

1. NKRI dan Syariah: Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pandangan Islam. NKRI bukan negara sekuler yang menafikan agama, melainkan negara yang berdiri di atas Pancasila, dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang sejalan dengan prinsip tauhid dalam Islam. Konstitusi Indonesia (UUD 1945 Pasal 29) menegaskan negara berdasar atas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beragama

Pendapat Ulama dan Organisasi Islam:

a.       Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa menjaga keutuhan NKRI adalah kewajiban agama. Tindakan separatisme atau upaya memecah belah negara dikategorikan sebagai bughat (pemberontakan) yang dilarang dalam Islam.

b.       Fatwa MUI: Taat kepada pemerintah yang sah (ulil amri) adalah kewajiban selama tidak memerintahkan maksiat.

NKRI diakui dan didukung oleh mayoritas ulama dan organisasi Islam sebagai negara yang sah dan tidak bertentangan dengan syariah.

2.       Simbol Negara dan Tauhid: Tidak Ada Unsur Syirik atau Bertentangan dengan Islam. Penghormatan terhadap simbol negara (bendera, lagu kebangsaan, lambang negara) adalah bentuk penghormatan sipil, bukan ibadah atau pengagungan yang melampaui Allah. Islam membedakan antara penghormatan sipil dan ibadah. Mayoritas ulama kontemporer menegaskan bahwa menghormati simbol negara tidak termasuk syirik atau thaghut, selama tidak disertai niat ibadah

a.       Sejarah Islam. Bendera dan simbol telah digunakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW sebagai identitas dan pemersatu umat, tanpa dianggap sebagai bentuk penyembahan.

b.       Isu Simbol Negara   Hukum Islam (Pendapat Mayoritas Ulama). Menghormati bendera/lagu        Boleh, selama bukan bentuk ibadah atau pengagungan

c.        Nasionalisme.  Boleh, selama tidak melebihi cinta kepada Allah

Penghormatan terhadap simbol negara adalah ekspresi cinta tanah air, bukan pelanggaran tauhid.

3.       Penghasilan dari Indonesia: Halal Menurut Syariah. Islam membolehkan umatnya bekerja dan memperoleh penghasilan di negara manapun, selama pekerjaan tersebut halal dan tidak melibatkan aktivitas yang diharamkan. Tidak ada dalil yang menyatakan seluruh penghasilan dari Indonesia adalah haram. Fatwa ulama internasional dan nasional menegaskan gaji dari pemerintah atau sektor swasta halal selama pekerjaannya halal.

a.       Bekerja di pemerintahan    diperbolehkan, selama pekerjaannya halal.

b.       Penghasilan dari pajak diperboleh selama tidak terlibat langsung dalam kezaliman.

c.        Kewajiban pajak diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah.

Tidak ada dasar syariah yang menyatakan seluruh penghasilan dari Indonesia adalah haram.

4.       Aceh dan NKRI: Integrasi Sah Secara Hukum dan Sejarah. Aceh berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, menjadi “daerah modal” yang mendukung logistik dan keuangan republik. Setelah proklamasi, Aceh secara resmi diakui sebagai bagian dari Indonesia melalui berbagai peraturan dan perundangan, termasuk pengakuan otonomi khusus dan hak menjalankan syariat Islam.

Menurut dokumen resmi, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan Aceh sebagai bagian sah dari NKRI dengan otonomi luas, termasuk pelaksanaan syariat Islam. Perjanjian Helsinki 2005 mengakhiri konflik dan menegaskan kembali status Aceh dalam NKRI. Integrasi Aceh ke dalam NKRI sah secara hukum, sejarah, dan diakui oleh masyarakat serta pemimpin Aceh sendiri.

5.       Dukungan terhadap NKRI: Bukan Dukungan terhadap Sistem Zalim. Islam mengajarkan untuk taat kepada pemerintah yang sah selama tidak memerintahkan maksiat. Mendukung NKRI berarti mendukung persatuan, keadilan, dan kemaslahatan bersama. Jika ada kebijakan yang zalim, Islam mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar secara konstitusional, bukan dengan memecah belah bangsa. Menurut NU dan MUI Nasionalisme dan cinta tanah air adalah bagian dari iman, bukan bentuk loyalitas kepada kezaliman.

NKRI adalah negara yang sah secara syariah, konstitusi, dan sejarah. Simbol negara tidak bertentangan dengan tauhid, penghasilan dari Indonesia halal, Aceh sah menjadi bagian NKRI, dan mendukung NKRI adalah bagian dari ajaran Islam yang mendorong persatuan, keadilan, dan kemaslahatan umat. Narasi yang menyebut sebaliknya tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam maupun fakta sejarah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *