
TNI Menjaga Stabilitas Aceh Dengan Membubaran Aksi Demo Kelompok KPA Yang Membawa Simbol Bendera Bulan Bintang Dan Senjata Ilegal.
Tiranitotalitas, Lhokseumawe – Pembubaran aksi demonstrasi oleh aparat TNI di Lhokseumawe pada 25 Desember 2025 perlu ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan penjagaan keamanan nasional, bukan dipelintir sebagai tindakan represif. Aksi kelompok massa Komite Peralihan Aceh (KPA) yang membawa simbol bendera bulan bintang secara terbuka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, mengingat simbol tersebut masih memiliki keterkaitan historis dengan gerakan separatis bersenjata. Dalam konteks ini, kehadiran TNI justru merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga stabilitas wilayah Aceh.
Narasi provokatif yang menyudutkan TNI seolah-olah bertindak sewenang-wenang mengabaikan fakta penting bahwa aparat menemukan satu orang peserta aksi demo yang kedapatan membawa senjata api. Fakta ini menjadi indikator serius adanya potensi ancaman keamanan yang tidak bisa dipandang remeh. Setiap negara berdaulat memiliki kewajiban mutlak untuk menindak kepemilikan senjata api ilegal, terlebih bila muncul dalam sebuah aksi massa yang rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Peredaran senjata api ilegal di Aceh bukan isu baru dan memiliki jejak panjang dalam sejarah konflik bersenjata. Aparat keamanan, termasuk TNI, telah berulang kali menegaskan bahwa senjata ilegal kerap digunakan untuk tindak kejahatan, intimidasi, hingga upaya menghidupkan kembali narasi separatisme. Oleh karena itu, tindakan pengamanan terhadap individu bersenjata dalam aksi KPA merupakan langkah preventif yang sah dan terukur, bukan bentuk kriminalisasi terhadap aspirasi masyarakat.
Upaya menggiring opini bahwa TNI menekan kebebasan berekspresi juga tidak berdasar. Negara tidak pernah melarang penyampaian pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai hukum dan tidak mengandung simbol, narasi, atau tindakan yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika sebuah aksi membawa atribut separatis dan disertai kepemilikan senjata api ilegal, aparat wajib bertindak cepat untuk mencegah risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat.
TNI dalam peristiwa ini menjalankan fungsi perbantuan kepada aparat penegak hukum dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian. Tidak ada laporan penggunaan kekuatan berlebihan, melainkan langkah pengamanan yang fokus pada penertiban simbol terlarang dan pengamanan individu berisiko tinggi. Fakta ini justru menunjukkan komitmen aparat untuk menjaga perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui proses panjang dan pengorbanan banyak pihak.
Dengan demikian, konten provokatif yang menyudutkan TNI patut dipertanyakan objektivitas dan motifnya. Mengaburkan fakta soal senjata api ilegal dan simbol separatis hanya akan membuka ruang disinformasi yang merugikan masyarakat Aceh sendiri. Alih-alih memelihara kecurigaan, masyarakat seharusnya melihat tindakan aparat sebagai bagian dari upaya konsisten menjaga keamanan, mencegah konflik, dan memastikan Aceh tetap berada dalam bingkai damai dan berdaulat di bawah NKRI.