Demokrasi yang kita bangun haruslah menjauhkan diri dari tirani kekuasaan dan golongan kuat, serta bentuk-bentuk pemaksaan kehendak yang justru merusak rasa keadilan.

Politik

Revisi UU TNI dan Reformasi Pertahanan Negara dalam Perspektif IPOLEKSOSBUDHANKAM

Tiranitotalitas, Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) No. 34 Tahun 2004 menjadi kebutuhan strategis dalam merespons perubahan lingkungan global dan domestik yang semakin kompleks. Ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi terbatas pada agresi militer, tetapi juga mencakup ancaman multidimensional dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Oleh karena itu, reformasi pertahanan negara sudah saatnya dilakukan secara komprehensif dengan memperkuat sinergi antara TNI dan berbagai kementerian serta lembaga (K/L) guna menjaga stabilitas nasional.

Patut digarisbawahi, Keterlibatan TNI di K/L bukan merupakan upaya menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI, namun bentuk sinergitas yang didasari dan diawali dengan proses sosialisasi nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah lama dilakukan kedua pihak. Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan ancaman nirmiliter yang tidak dapat diselesaikan secara sektoral. Selain itu, revisi UU TNI pada poin perpanjang usia pensiun prajurit juga didasari pertimbangan faktor fisik dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya manusia yang berkompeten, sehingga menjaga kontinuitas kepemimpinan serta pengetahuan dalam institusi TNI.

Dari segi ideologi, ancaman terhadap Pancasila semakin nyata dengan maraknya infiltrasi paham radikal, separatisme, serta propaganda asing yang mencoba merusak persatuan bangsa. Kelompok-kelompok tertentu, baik dari dalam maupun luar negeri, terus berupaya melemahkan identitas nasional dengan menyebarkan narasi disinformasi, termasuk melalui media sosial. Dalam hal ini, TNI memiliki peran penting dalam mendukung kementerian terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dalam melakukan kontra-propaganda dan perang informasi. Melalui MoU dan PKS yang telah lama ada, TNI dapat bersinergi dengan lembaga-lembaga sipil untuk memperkuat ketahanan ideologi bangsa.

Dari aspek politik, stabilitas nasional sangat bergantung pada ketahanan negara dalam menghadapi intervensi asing, perang proksi, serta dinamika geopolitik regional. Revisi UU TNI diperlukan untuk memberikan ruang bagi militer dalam mendukung kebijakan luar negeri dan diplomasi pertahanan guna menghadapi tekanan politik global. Dalam era perang hibrida, kekuatan militer tidak hanya diukur dari kemampuan tempur, tetapi juga dalam kapasitasnya untuk mendukung diplomasi strategis. Penempatan personel militer di K/L strategis dapat membantu Kementerian Luar Negeri dalam memperkuat soft power Indonesia, termasuk dalam kerja sama pertahanan dengan negara sahabat serta upaya menangkal intervensi asing yang dapat mengganggu stabilitas politik nasional.

Dari aspek ekonomi, revisi UU TNI juga menyoroti kewenangan TNI dalam bisnis dan pengelolaan aset strategis yang berkontribusi terhadap kemandirian pertahanan nasional. Saat ini, industri pertahanan Indonesia masih bergantung pada impor alutsista, padahal TNI memiliki potensi besar dalam mendukung kemandirian industri pertahanan nasional. Melalui kerja sama dengan BUMN strategis seperti PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia, TNI dapat berperan dalam pengembangan industri pertahanan yang lebih mandiri dan kompetitif. Selain itu, pengelolaan aset non-tempur TNI yang transparan dan profesional dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit tanpa melanggar prinsip netralitas TNI dalam politik dan ekonomi.

Dari aspek sosial dan budaya, ancaman disintegrasi bangsa semakin menguat dengan meningkatnya konflik sosial, penyebaran hoaks, serta degradasi budaya nasional akibat pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Revisi UU TNI harus memberikan landasan hukum bagi keterlibatan TNI dalam membantu kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Dalam Negeri, dalam membangun ketahanan sosial dan budaya. Misalnya, melalui program bela negara dan wawasan kebangsaan di sekolah serta perguruan tinggi, TNI dapat membantu menangkal ideologi transnasional yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan. Sinergi antara TNI dan lembaga pendidikan juga dapat mencegah radikalisasi generasi muda serta memperkuat karakter kebangsaan dalam menghadapi pengaruh globalisasi yang semakin deras.

Dalam aspek pertahanan dan keamanan (Hankam), revisi UU TNI sangat krusial untuk memastikan bahwa sistem pertahanan negara tetap adaptif terhadap ancaman baru, terutama dalam perang siber, perang informasi, serta operasi intelijen asing yang bertujuan melemahkan kedaulatan negara. Keamanan siber menjadi salah satu tantangan terbesar bagi Indonesia, di mana serangan terhadap infrastruktur digital pemerintahan, sistem keuangan, serta komunikasi strategis negara semakin sering terjadi. Dalam konteks ini, revisi UU TNI dapat memperkuat peran militer dalam mendukung Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta lembaga terkait dalam membangun sistem keamanan siber nasional yang tangguh. Selain itu, revisi ini juga mengakomodasi perpanjangan usia pensiun prajurit untuk memastikan bahwa sumber daya manusia yang berpengalaman dalam strategi pertahanan dan keamanan dapat terus dimanfaatkan guna menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Secara keseluruhan, revisi UU TNI dan reformasi pertahanan negara harus dilakukan dengan pendekatan yang seimbang antara penguatan peran militer dalam menghadapi ancaman nirmiliter dengan tetap menjaga prinsip supremasi sipil dan profesionalisme TNI. Reformasi ini bukanlah langkah menuju militerisasi birokrasi, tetapi strategi adaptif dalam menghadapi ancaman multidimensional yang tidak dapat ditangani oleh kementerian dan lembaga sipil secara sektoral. Dengan adanya sinergi yang lebih erat antara TNI dan K/L, sistem pertahanan negara akan lebih tangguh dalam menjaga stabilitas nasional serta menghadapi tantangan global di era modern. Oleh karena itu, revisi ini harus dipahami sebagai langkah maju dalam memperkuat ketahanan nasional, bukan sebagai upaya mengembalikan pola lama yang telah ditinggalkan. Saatnya Indonesia membangun sistem pertahanan yang modern, fleksibel, dan tangguh dalam menghadapi ancaman di berbagai aspek Ipoleksosbudhankam, demi menjaga kedaulatan negara serta keamanan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia..

19 komentar pada “Revisi UU TNI dan Reformasi Pertahanan Negara dalam Perspektif IPOLEKSOSBUDHANKAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *