WASPADA TERHADAP KEMUNCULAN ALIRAN SESAT DI INDONSIA
Tiranitotalitas, Jakarta – Indonesia merupakan negara dengan keragaman budaya dan agama yang terdapat di seluruh wilayahnya. Di balik itu semua, terdapat fenomena yang harus menjadi perhatian serius, yakni suburnya perkembangan aliran sesat di Indonesia. Salah satu daerah yang rentan adalah Jawa Barat, provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, menurut data yang dicatat Majelis Ulama Indonesia (MUI), jumlah aliran sesat mencapai 22, seperti Ahmadiyah, Al Qiyadah Al Islamiyah, Agama Salamullah/lia Eden, Aliran Surga Eden, Islam Jamaah, Milah Ibrahim, Hidup Dibalik Hidup (HDH), Kutub Robani, Al Qur’an Suci, Amanat Keagungan Ilahi (AKI), Islam Hanif, Tarekat Qodariyah Naqsabandiyah, Ajaran Khawarik Tasawuf, Ajaran Pajajaran Siliwangi Panjalu, Thoriqoh Attijaniyah, Pengajian Cecep Solihin, Aliran Sapta Darma, Agama Sunda Wiwitan, Gerakan Fajar Nusantara, Abdul Mujib, Islam Bajat dan Baity Jannaty. Dari jumlah tersebut, 10 telah dinyatakan sesat melalui fatwa MUI. Meski dalam catatan hanya berjumlah 22, namun kenyataannya aliran sesat di Jawa Barat mencapai ratusan jumlahnya kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar.
Ancaman aliran/ ajaran sesat ini tentunya memerlukan kesadaran dan kehati-hatian untuk menangkalnya. Pemerintah, Masyarakat dan tokoh agama Bersama-sama bergabung untuk terus memantau perkembangan situasi di wilayahnya terkait hal tersebut dan juga mempromosikan toleransi, keharmonisan dan memberikan ajaran agama yang benar. Ajaran sesat dapat merusak kehidupan beragama, sosial dan mental masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian terhadap ajaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya.
Ciri-Ciri Ajaran Sesat antara lain, Mengajarkan kebenaran absolut tanpa dasar yang jelas, menggunakan manipulasi emosi dan psikologis, mengharamkan kritik dan pertanyaan, mengisolasi pengikut dari Masyarakat, menggunakan kekerasan dan ancaman. Dampak Ajaran Sesat yang tentunya sangat membahayakan bagi Masyarakat dan negara harus ditanggapi serius oleh seluruh komponen bangsa dengan melakukan :
1. Meningkatkan kesadaran dan edukasi pengetahuan agama dan budaya.
2. Kritis terhadap informasi dan ajaran baru.
3. Menghindari isolasi dan terbuka pada kritik dan membangun komunitas yang solid dan terbuka.
4. Mencari saran dari ulama atau ahli agama.
5. Melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pemerintah telah berupaya dengan :
1. Membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memantau dan mencegah penyebaran ajaran sesat.
2. Meningkatkan kerjasama dengan organisasi agama dan masyarakat sipil.
3. Mengembangkan program pendidikan anti-radikalisme di sekolah dan universitas.
4. Membuat peraturan hukum yang tegas terhadap pelaku penyebaran ajaran sesat. Ajaran sesat dapat merusak kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita meningkatkan kesadaran, kehati-hatian dan kerjasama untuk mencegah penyebaran ajaran sesat!!!