Demokrasi yang kita bangun haruslah menjauhkan diri dari tirani kekuasaan dan golongan kuat, serta bentuk-bentuk pemaksaan kehendak yang justru merusak rasa keadilan.

Ekonomi

Kebijakan Kenaikan PPN 12%: Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Tiranitotalitas, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati, resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada periode 2019-2024. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenai PPN 12%. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian untuk barang-barang kebutuhan pokok serta jasa-jasa yang krusial bagi kehidupan masyarakat, seperti beras, daging segar, telur, sayuran, dan buah-buahan. Juga, layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, angkutan umum, serta jasa keagamaan dan keuangan tidak dikenakan PPN. Pengecualian ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah. Sementara itu, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang seperti elektronik, kendaraan, dan makanan olahan dalam kemasan, serta beberapa jasa profesional, seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Di tengah berbagai reaksi yang muncul, termasuk tudingan bahwa kebijakan ini akan “memukul rakyat”, seperti yang dikatakan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/3), perlu dipahami bahwa langkah ini sebenarnya dirancang untuk memperkuat perekonomian negara. Dengan pemasukan pajak yang lebih optimal, pemerintah dapat memperluas program-program perlindungan sosial dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah yang masih tertinggal. Hal ini, pada gilirannya, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi yang selama ini menjadi tantangan utama di Indonesia. Meski ada potensi dampak jangka pendek bagi sebagian kelompok, manfaat jangka panjang yang dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan diyakini akan jauh lebih besar.

Selain itu, kebijakan kenaikan PPN ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antar wilayah. Pajak adalah instrumen penting dalam redistribusi kekayaan, yang memungkinkan pemerintah untuk mendanai berbagai program pembangunan di daerah-daerah yang paling membutuhkan perhatian. Dengan pendapatan tambahan dari PPN, program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di wilayah tertinggal akan lebih mudah dilaksanakan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh nusantara.

Sebagai bagian dari bangsa yang ingin terus maju, penting bagi masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan pemahaman yang lebih luas dan objektif. Tudingan bahwa kenaikan PPN ini adalah “menyakiti rakyat” jelas tidak berdasar. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, yang akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Keberhasilan pembangunan nasional bukanlah tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan rakyat. Dengan kebijakan fiskal yang tepat dan dukungan penuh dari seluruh elemen bangsa, Indonesia memiliki potensi besar untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, adil, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

156 komentar pada “Kebijakan Kenaikan PPN 12%: Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *