Demokrasi yang kita bangun haruslah menjauhkan diri dari tirani kekuasaan dan golongan kuat, serta bentuk-bentuk pemaksaan kehendak yang justru merusak rasa keadilan.

Uncategorized

Akun TikTok @sosobobo998 sebarkan Hate Speech ke TNI soal pemberian tanah untuk Koramil Sambas

Tiranitotalitas Jakarta – Ujaran kebencian yang disampaikan oleh Sdri. Zuniva melalui akun TikTok @sosobobo9981 mempermasalahkan kembali pemberian tanah Koramil 08/Paloh Sambas adalah tindakan yang sangat tidak pantas karena tidak berdasarkan fakta sebenarnya atau putusan Pengadilan Negeri Sambas tahun 2023 lalu. Ujaran semacam dapat menimbulkan kebencian dan konflik antara masyarakat dengan prajurit TNI di wilayah tersebut. Masyarakat perlu lebih cermat dalam melihat kasus ini dari perspektif yang lebih luas dan memahami latar belakang dan fakta-fakta yang ada agar tidak terpengaruh narasi negatif tersebut. Mari kita telaah lebih dalam beberapa aspek penting terkait permasalahan ini.

Pertama-tama, perlu diingat sejarah kepemilikan tanah yang menjadi pusat dari konflik ini. Pada tahun 1984, Sdr. Cun Sin On alias Amin, yang merupakan ayah kandung Sdri. Zuniva, secara sukarela menyerahkan sebidang tanah kepada TNI-AD. Tanah ini diserahkan untuk pembangunan rumah dinas (Rumdis) Danramil 1208-08/Paloh. Penyerahan tanah tersebut dilakukan dengan niat baik dan persetujuan penuh dari pihak keluarga Sdri. Zuniva. Fakta ini menunjukkan bahwa sejak awal, tidak ada unsur paksaan atau manipulatif dalam proses penyerahan tanah tersebut kepada pihak TNI.

Selanjutnya, aspek legalitas dan pengakuan resmi juga perlu diperhatikan. Pada tahun 1994, dilakukan pengisian kartu inventaris tanah dengan nomor registrasi 31202134 untuk tanah seluas 300 M². Tanah ini secara resmi diperuntukkan sebagai Rumdis Danramil Paloh. Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan tanah tersebut telah diakui secara resmi oleh pihak yang berwenang dan didokumentasikan dengan baik. Legalitas ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi TNI dalam menggunakan tanah tersebut sesuai dengan tujuan awal penyerahan.

Permasalahan ini sebenarnya sudah diselesaikan melalui jalur hukum dengan keluarnya surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sambas No. 19/Pdt.G/2023/PN Sbs pada tanggal 13 Juli 2023. Putusan ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Sdri. Zuniva dan menyatakan kejelasan status tanah tersebut. Selain itu, Surat Pemeriksaan Register dari PN Sambas No. W17-U8/1422/PAN/HK1.1/IX/2023 tanggal 7 September 2023 juga telah memberikan kejelasan mengenai perkara ini. Dengan adanya putusan hukum ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan atau sengketa mengenai status kepemilikan dan penggunaan tanah tersebut.

Keputusan pengadilan ini adalah final dan mengikat. Artinya, putusan ini telah memberikan kejelasan hukum atas kepemilikan dan penggunaan tanah tersebut. Sdri. Zuniva seharusnya menghormati keputusan hukum yang telah diambil dan tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat merugikan institusi TNI serta menimbulkan polemik di masyarakat. Penghormatan terhadap keputusan hukum adalah salah satu pilar penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik, kita seharusnya menghormati institusi negara seperti TNI. TNI telah memberikan banyak kontribusi bagi keamanan dan ketertiban negara. Mereka rela berkorban demi memastikan setiap warga negara dapat hidup dengan aman dan damai. Ujaran kebencian dan fitnah tidak hanya merusak reputasi institusi tersebut, tetapi juga dapat memecah belah masyarakat. Tindakan seperti ini hanya akan menimbulkan kegaduhan dan merugian kita semua.

Menyebarkan ujaran kebencian tidak akan menyelesaikan masalah, malah sebaliknya, hanya akan memperburuk situasi. Dalam konteks ini, mari kita bersikap bijak dan menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat. Ketika ada permasalahan, jalur hukum adalah solusi terbaik yang bisa diambil untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Terakhir, mari kita ingat bahwa tanggung jawab kita sebagai warga negara adalah menjaga persatuan dan kesatuan. Menghormati institusi negara dan keputusan hukum yang telah ditetapkan adalah bagian dari tanggung jawab tersebut. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa negara kita tetap kuat dan stabil, serta terhindar dari perpecahan yang tidak perlu. Ujaran kebencian seperti yang disampaikan oleh Sdri. Zuniva hanya akan membawa dampak negatif bagi semua pihak. Mari kita hindari tindakan semacam itu dan fokus pada hal-hal yang bisa membawa kebaikan bagi kita semua.

2 komentar pada “Akun TikTok @sosobobo998 sebarkan Hate Speech ke TNI soal pemberian tanah untuk Koramil Sambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *