Demokrasi yang kita bangun haruslah menjauhkan diri dari tirani kekuasaan dan golongan kuat, serta bentuk-bentuk pemaksaan kehendak yang justru merusak rasa keadilan.

Politik

Mahkamah Konstitusi Putusan Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres Dinilai Mengganggu Demokrasi di Indonesia

TIRANITOTALITAS Jakarta– Putusan Mahkama Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres yang melanggengkan Gibran pada pilpres 2024 mendatang dinilai menjadi momok yang harus disikapi di Indonesia. 

Dengan putusan tersebut, dinilai bahwa demokrasi di Indonesia sangat terganggu hingga melanggengkan dinasti politik di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion

“Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme,” katanya di Jakarta Menurutnya putusan MK itu membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme. Lebih parah lagi, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara.
“Soal imbas putusan itu yang membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian besarnya adalah MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos,” ungkapnya.

Dedi berpandangan Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Dedi mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.

Pertama, hakim yang miliki relasi langsung dengan materi gugatan, seharusnya tidak ikut dalam merumuskan putusan. Kedua, MK tidak miliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.

“Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *